Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV. Sistem ini memungkinkan deteksi pelanggaran lalu lintas tanpa harus menghentikan kendaraan. Pelanggaran yang terdeteksi akan langsung dikirimkan ke pemilik kendaraan untuk ditindaklanjuti. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik? Berikut ini adalah panduan lengkap untuk Anda.
Cara Cek Tilang Elektronik di Website ETLE
Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda bisa memeriksa melalui situs resmi ETLE. Cara cek tilang elektronik di website ini sangat mudah dan cepat. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman ETLE
Akses situs resmi ETLE di https://etle-pmj.id/ atau https://etilang.polri.go.id. - Isi Data Kendaraan
Anda perlu menyiapkan data kendaraan seperti nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka. Isi informasi ini pada kolom yang tersedia di halaman utama. - Klik Cek Tilang
Setelah mengisi data, klik tombol “Cari” atau “Cek” untuk memproses informasi. Jika kendaraan Anda tidak terdeteksi melanggar, maka akan muncul keterangan “Data tidak ditemukan.” Sebaliknya, jika ada pelanggaran, informasi terkait waktu, lokasi, jenis pelanggaran, serta status konfirmasi akan muncul.
Dengan cara ini, Anda bisa mengecek tilang elektronik secara cepat dan praktis hanya melalui perangkat yang terhubung dengan internet.
Cara Cek Tilang Elektronik di Website Kejaksaan
Selain melalui situs ETLE, Anda juga bisa mengecek status tilang elektronik melalui situs resmi Kejaksaan. Berikut adalah cara cek tilang elektronik melalui website Kejaksaan:
- Kunjungi Situs Kejaksaan
Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id untuk memulai pengecekan. - Isi Nomor Tilang dan Data Lainnya
Masukkan nomor tilang atau nomor berkas perkara yang tertera pada surat tilang Anda. Beberapa situs juga mengharuskan Anda untuk mengisi tanggal pelanggaran atau nomor polisi kendaraan. - Klik Cek Status Tilang
Setelah mengisi data, klik tombol “Cari” atau “Cek.” Hasil pencarian akan menunjukkan status tilang, jumlah denda yang harus dibayar, serta langkah-langkah pembayaran yang perlu Anda lakukan.
Dengan adanya sistem ini, pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengetahui status tilangnya tanpa perlu mendatangi kantor polisi atau kejaksaan.
Melalui kedua cara cek tilang elektronik di situs ETLE dan Kejaksaan, Anda dapat memantau apakah kendaraan Anda terkena pelanggaran dan segera menyelesaikan masalah tilang tanpa repot. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari denda atau sanksi dari tilang elektronik.